Kamis, 05 November 2009

Langkah BSR untuk Mengelola Dana CSR dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BANK JABAR BANTEN) Tahun 2009

Untuk dapat mengikuti prosedur proses pemanfaatan dana CSR BANK JABAR BANTEN Tahun 2009, sebagaimana mekanisme yang berlaku di lingkungan perbankan tersebut, maka Pengurus BSR segera melakukan langkah koordinasi dengan Unit CSR BANK JABAR BANTEN. Pada Tanggal 5 November 2009, Pengurus BSR dipertemukan dengan UNIT CSR BANK JABAR BANTEN, yang difasilitasi oleh Kepala Cabang BANK JABAR BANTEN (Kota Bekasi). Pertemuan diawali dengan presentasi organization profile masing-masing, setelah itu dibahas mekanisme pengajuan dan pencairannya. Disampaikan oleh UNIT CSR BANK JABAR BANTEN bahwa Kota Bekasi telah merintis adanya “kelembagaan khusus” yang menangani CSR, langkah ini dinilai baik, karena selama ini CSR ditangani langsung oleh leading sector SKPD tertentu, dengan adanya BSR maka kelembagaan semacam ini diharapkan mampu mengelola amanah (CSR) ini dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalurannya tidak terbatas untuk “melayani” kebutuhan mitra dari pihak pemerintah daerah saja (yang tidak terbiayai dari APBD), tapi juga dapat menyentuh kepentingan sosial kemasyarakatan yang lebih relevan lainnya. Langkah ini layak ditiru oleh kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat, khususnya untuk memanfaatkan dana CSR BANK JABAR BANTEN.

Dengan adanya BSR di Kota Bekasi, maka langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pemanfaatan (dana CSR BANK JABAR BANTEN) adalah sebagai berikut : (1) Tahapan Pengajuan Proposal : Calon mitra (penerima manfaat) mengajukan proposal ke BSR; (2) Tahapan Evaluasi Proposal : BSR menilai kewajaran terhadap aspek pembiayaan, aspek teknis, dan aspek administrasi; (3) Tahapan Persetujuan Proposal : Proposal yang sudah dinilai (lulus) kewajarannya oleh pihak BSR segera disampaikan ke UNIT CSR BANK JABAR BANTEN, setelah sebelumnya diketahui oleh Walikota Bekasi, sebagai tanda persetujuan; (4) Tahapan Pencairan Dana : UNIT CSR BANK JABAR BANTEN akan mempersiapkan Perjanjian Kerjasama, Berita Acara Serah Terima, dan Pakta Integritas, untuk ditandatangani oleh BSR, kemudian “Quota/Alokasi Dana CSR” dapat dicairkan ke rekening BSR atau ke rekening mitra (penerima manfaat); (5) Tahapan Pelaksanaan dan Pengawasan : Pelaksanaan dilakukan oleh mitra dan diawasi langsung oleh BSR, sesuai dengan peruntukkannya; (6) Tahapan Pelaporan : BSR wajib melaporkan kepada UNIT CSR BANK JABAR BANTEN sebagai pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana CSR (yang telah digunakan oleh mitra).
Sementara itu disampaikan pula oleh UNIT CSR BANK JABAR BANTEN, walaupun kelembagaan BSR sudah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Manajemen Institusi Bekasi Social Responsibility, namun tetap diperlukan juga Ketetapan Walikota Bekasi yang menunjuk BSR sebagai “leading sector” pemanfaatan dana CSR BANK JABAR BANTEN. Pengurus BSR akan melaporkan kepentingan ini segera kepada Walikota Bekasi.
Pada saat UNIT CSR BANK JABAR BANTEN menanyakan apakah sudah ada proposal dari mitra, maka pengurus BSR menjawab bahwa sudah ada surat pengantar dari Walikota Bekasi yang dilampiri semacam “proposal” untuk pengadaan “BakTor” untuk mendukung kegiatan persiapan dan pelaksanaan pengelolaan kebersihan kota dalam rangka “Penilaian Adipura Tahun 2010”. Namun demikian UNIT CSR BANK JABAR BANTEN mengisyaratkan pula bahwa bila ada kegiatan lain yang dinilai lebih relevan (oleh BSR), maka bisa saja pemanfaatannya tidak sepenuhnya untuk pengadaan “BakTor”, namun juga bisa melayani kebutuhan dan kepentingan sosial kemasyarakatan lainnya yang dianggap relevan dan penting di Kota Bekasi, dengan tetap memperhatikan ketersediaan “Quota/Alokasi Dana CSR” dari UNIT CSR BANK JABAR BANTEN, yang sudah diformulasikan untuk Kota Bekasi. Sebagai penutup disampaikan bahwa “Quota/Alokasi Dana CSR” dari UNIT CSR BANK JABAR BANTEN untuk Kota Bekasi pada Tahun 2009 ini berjumlah Rp 285.844.464.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar