Kamis, 05 November 2009

Langkah BSR untuk Mengelola Dana CSR dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BANK JABAR BANTEN) Tahun 2009

Untuk dapat mengikuti prosedur proses pemanfaatan dana CSR BANK JABAR BANTEN Tahun 2009, sebagaimana mekanisme yang berlaku di lingkungan perbankan tersebut, maka Pengurus BSR segera melakukan langkah koordinasi dengan Unit CSR BANK JABAR BANTEN. Pada Tanggal 5 November 2009, Pengurus BSR dipertemukan dengan UNIT CSR BANK JABAR BANTEN, yang difasilitasi oleh Kepala Cabang BANK JABAR BANTEN (Kota Bekasi). Pertemuan diawali dengan presentasi organization profile masing-masing, setelah itu dibahas mekanisme pengajuan dan pencairannya. Disampaikan oleh UNIT CSR BANK JABAR BANTEN bahwa Kota Bekasi telah merintis adanya “kelembagaan khusus” yang menangani CSR, langkah ini dinilai baik, karena selama ini CSR ditangani langsung oleh leading sector SKPD tertentu, dengan adanya BSR maka kelembagaan semacam ini diharapkan mampu mengelola amanah (CSR) ini dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalurannya tidak terbatas untuk “melayani” kebutuhan mitra dari pihak pemerintah daerah saja (yang tidak terbiayai dari APBD), tapi juga dapat menyentuh kepentingan sosial kemasyarakatan yang lebih relevan lainnya. Langkah ini layak ditiru oleh kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat, khususnya untuk memanfaatkan dana CSR BANK JABAR BANTEN.

Dengan adanya BSR di Kota Bekasi, maka langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pemanfaatan (dana CSR BANK JABAR BANTEN) adalah sebagai berikut : (1) Tahapan Pengajuan Proposal : Calon mitra (penerima manfaat) mengajukan proposal ke BSR; (2) Tahapan Evaluasi Proposal : BSR menilai kewajaran terhadap aspek pembiayaan, aspek teknis, dan aspek administrasi; (3) Tahapan Persetujuan Proposal : Proposal yang sudah dinilai (lulus) kewajarannya oleh pihak BSR segera disampaikan ke UNIT CSR BANK JABAR BANTEN, setelah sebelumnya diketahui oleh Walikota Bekasi, sebagai tanda persetujuan; (4) Tahapan Pencairan Dana : UNIT CSR BANK JABAR BANTEN akan mempersiapkan Perjanjian Kerjasama, Berita Acara Serah Terima, dan Pakta Integritas, untuk ditandatangani oleh BSR, kemudian “Quota/Alokasi Dana CSR” dapat dicairkan ke rekening BSR atau ke rekening mitra (penerima manfaat); (5) Tahapan Pelaksanaan dan Pengawasan : Pelaksanaan dilakukan oleh mitra dan diawasi langsung oleh BSR, sesuai dengan peruntukkannya; (6) Tahapan Pelaporan : BSR wajib melaporkan kepada UNIT CSR BANK JABAR BANTEN sebagai pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana CSR (yang telah digunakan oleh mitra).
Sementara itu disampaikan pula oleh UNIT CSR BANK JABAR BANTEN, walaupun kelembagaan BSR sudah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Manajemen Institusi Bekasi Social Responsibility, namun tetap diperlukan juga Ketetapan Walikota Bekasi yang menunjuk BSR sebagai “leading sector” pemanfaatan dana CSR BANK JABAR BANTEN. Pengurus BSR akan melaporkan kepentingan ini segera kepada Walikota Bekasi.
Pada saat UNIT CSR BANK JABAR BANTEN menanyakan apakah sudah ada proposal dari mitra, maka pengurus BSR menjawab bahwa sudah ada surat pengantar dari Walikota Bekasi yang dilampiri semacam “proposal” untuk pengadaan “BakTor” untuk mendukung kegiatan persiapan dan pelaksanaan pengelolaan kebersihan kota dalam rangka “Penilaian Adipura Tahun 2010”. Namun demikian UNIT CSR BANK JABAR BANTEN mengisyaratkan pula bahwa bila ada kegiatan lain yang dinilai lebih relevan (oleh BSR), maka bisa saja pemanfaatannya tidak sepenuhnya untuk pengadaan “BakTor”, namun juga bisa melayani kebutuhan dan kepentingan sosial kemasyarakatan lainnya yang dianggap relevan dan penting di Kota Bekasi, dengan tetap memperhatikan ketersediaan “Quota/Alokasi Dana CSR” dari UNIT CSR BANK JABAR BANTEN, yang sudah diformulasikan untuk Kota Bekasi. Sebagai penutup disampaikan bahwa “Quota/Alokasi Dana CSR” dari UNIT CSR BANK JABAR BANTEN untuk Kota Bekasi pada Tahun 2009 ini berjumlah Rp 285.844.464.

Senin, 26 Oktober 2009

Langkah Nyata BSR

Melalui rapat internal organisasi, yang dilakukan 2 kali setiap minggu, Hari Selasa dan Kamis (Pukul 13.00 s.d. 17.00), di Kantor BSR : Komplek Pemerintah Kota Bekasi, Jln. Ir. H. Juanda 100 – Kota Bekasi, Lantai 1, sejumlah pengurus yang aktif berusaha untuk segera mewujudkan langkah-langkah nyata yang dapat dilakukan oleh BSR. Sebagaimana dimaklumi bahwa BSR baru dibentuk kelembagaannya pada Tahun 2008, kepengurusan pertama BSR baru terbentuk pada Bulan Mei 2009, dan pengukuhan dilakukan pada Bulan Juni 2009.
Langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan BSR adalah : (1) Menggalang kontribusi CSR PT Arnotts untuk membangun taman di kawasan Rawa Panjang, Kota Bekasi, dalam rangka mendukung perolehan prestasi Adipura Kota Bekasi Tahun 2010; (2) Memfasilitasi CSR PT Bakrie (Bakrie Untuk Negeri) untuk membantu rehabilitasi gedung SD yang sudah rusak (dalam proses pendaftaran sekolah) dan pemberian beasiswa untuk sejumlah siswa di Kota Bekasi; (3) Mendayagunakan CSR Bank Jabar Cabang Kota Bekasi (dalam proses pencairan).

Selain langkah nyata tersebut, ada beberapa agenda kegiatan kelembagaan BSR yang harus dapat dituntaskan hingga Desember 2009, yakni : (1) Pilot Project Implementasi CSR yang akan dilakukan oleh BSR (juga menggalang/mengundang kontribusi CSR dari beberapa korporasi) dalam kegiatan yang relevan pada program Bekasi Cerdas dan Bekasi Hijau; (2) Roadshow ke 10 perusahaan besar yang ada di Kota Bekasi; (3) Talkshow kelembagaan BSR di radio, dan (4)Rekording dan publikasi kegiatan CSR yang sudah dilakukan oleh sejumlah korporasi di Kota Bekasi sepanjang Tahun 2009.

Kamis, 03 September 2009

Rapat Kerja Pengurus BSR, 3 September 2009

Rapat Kerja Pengurus BSR dilakukan di Ruang Rapat Kantor Bank BTN Kota Bekasi, 3 September 2009, mulai pukul 13.00 s.d. 18.00, yang kemudian dilanjutkan dengan acara buka bersama, yang difasilitasi oleh Direksi Bank BTN Kota Bekasi. Rapat kerja dibuka oleh Kepala Bappeda Kota Bekasi (Dadang Hidayat), dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua BSR (H. Abdul Manan) dan Ketua Pelaksana Harian BSR (Arifin Dimyati, SH). Selanjutnya pelaksanaan Rapat Kerja BSR dipandu oleh Sekretaris BSR Kota Bekasi (Haris Budiyono).

Agenda rapat kerja BSR tersebut adalah :
  1. Evaluasi Program Kerja BSR Tahun 2009-2011
  2. Realisasi Kegiatan BSR Tahun 2009

  3. Rencana Kegiatan BSR Tahun 2010

Beberapa gagasan baru dimunculkan pada rapat kerja ini antara lain :

  1. Bekerjasama dengan Dinas Kebersihan Kota Bekasi, untuk membentuk dan mewujudkan gagasan "Bekasi Go Green and Clean Forum".

  2. Membuat TOR "A Thousand for Solutions".

  3. Merumuskan "sistem rekayasa finansial pendanaan bagi aktivitas CSR yang dilakukan oleh BSR".

  4. Melakukan sosialisasi apa saja yang sudah dilakukan oleh perusahaan di Kota Bekasi dalam aktualisasi CSR nya, baik melalui Blog atau Buletin.
  5. Melakukan pilot project CSR pada tahun 2009 oleh BSR.

  6. BSR perlu melakukan langkah kongkrit dalam memberikan dukungan pencapaian Prestasi Adipura Tahun 2010 bagi Kota Bekasi.



Pengukuhan Pengurus BSR, 23 Juni 2009

Acara pengukuhan pengurus BSR dilakukan di Gedung Patriot, Pemerintah Kota Bekasi, 23 Juni 2009. Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, S.Sos., M.Si. Acara pengukuhan mengundang : 75 pimpinan perusahaan yang ada di Kota Bekasi, 80 aparat SKPD Pemerintah Kota Bekasi, 5 Muspida, 20 stakeholders masyarakat, dan 20 lain-lainnya (termasuk pers). Susunan Acara berisi : Pengukuhan Pengurus BSR, Orasi tentang CSR, dan Orientasi Kelembagaan BSR.

Berikut ini disajikan uraian dari “Orientasi Kelembagaan BSR” yang dipaparkan oleh Pelaksana Harian BSR, Arifin Dimyati, SH.

Visi BSR
Menjadi mitra Pemerintah Kota Bekasi dalam meningkatkan kualitas hidup dan martabat warga Kota Bekasi

Misi BSR
Melayani, memfasilitasi, dan mengapresiasi para pelaku usaha/ korporasi untuk melaksanakan/implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) secara efektif dan integratif yang memberikan konstribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

Nilai-Nilai Luhur Bangsa

  1. “Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang keberadaannya bermanfaat untuk orang banyak”.
  2. “Setiap rupiah yang dihasilkan perusahaan, di dalamnya terdapat hak orang banyak”.
  3. “Berbagi, ikhlas dan bersyukur adalah kunci kebahagiaan sejati”.

Fungsi Utama BSR

  1. Melakukan Edukasi dan Sosialisasi CSR. (Educating)
  2. Melayani dan memfasilitasi korporasi untuk mengaktualisasikan CSR. (Facilitating)
  3. Mendata, mencatat , mendokumentasikan, dan publikasi seluruh kegiatan CSR/Comdev yang dilakukan korporasi. (Recording and Publicating)
  4. Melakukan mediasi/konsultansi/counselling yang diperlukan korporasi dalam implementasi CSR. (Consulting)
  5. Memberikan apresiasi/penghargaan terhadap korporasi yang telah menjalankan CSR secara nyata dan efektif, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Appreciating)

Program Utama BSR

1. Bekasi Cerdas
2. Bekasi Sehat
3. Bekasi Ihsan
4. Bekasi Hijau
5. Bekasi Mitra
6. Bekasi Peduli
7. Bekasi Tanggap

Latar Belakang Pendirian BSR :

  1. Kesepakatan MDGs, bahwa Tahun 2015 Indonesia harus mampu menurunkan angka kemiskinan hingga 50 %.
  2. Kesepakatan MDGs, tentang “triple bottom line” atau “triple P” (Production, Planet, and People).
  3. Pemerintah Kota Bekasi memerlukan wadah untuk menjalin komunikasi dan interaksi antara korporasi, pemerintah, dan masyarakat.
  4. Korporasi adalah mitra yang diharapkan dapat berperan serta dalam membangun masyarakat, melalui implementasi CSR/Comdev.
  5. Korporasi adalah bagian dari masyarakat, berada di tengah masyarakat dan diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial dan lingkungan masyarakat.

Pemahaman tentang Corporate Social Responsibility (CSR) :

  1. CSR merupakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan yang melekat dan menjadi bagian dari operasional perusahaan/ korporasi.
  2. CSR merupakan bagian dari Strategi Bisnis, guna mencapai sustainability, continuous productivity, dan profitability.
  3. CSR merupakan implementasi dari penerapan kepemimpinan organisasi perusahaan yang bermartabat dan berhati nurani.
  4. CSR bukan kegiatan memaksa tetapi penting dilakukan oleh korporasi karena tuntutan globalisasi (ISO 26000).

Landasan Hukum CSR :

  1. UU No. 40 Tahun 2007, pasal 7, tentang Perseroan Terbatas.
  2. UU No. 25 Tahun 2007, pasal 15 (b), tentang Penanaman Modal.
  3. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  4. Peraturan Menteri BUMN No. 04/ 2007 tentang Program Kemiteraan & Bina Lingkungan (3 s/d 5 % net profit BUMN kembali ke masyarakat)
  5. Implementasi ISO 26000 (final process).

Harapan :

Bekasi adalah kota jasa dan perdagangan, di dalamnya terdapat sejumlah korporasi swasta (PMA-PMDN) dan korporasi pemerintah (BUMN/BUMD). Diharapkan semua korporasi mampu melaksanakan CSR secara efektif dan terintegrasi, dengan sasaran yang tepat dan bermanfaat, sehingga terbangun pencitraan positif terhadap perusahaan di mata konsumen, masyarakat luas, dan pemerintah.

Tantangan :

Masih adanya kantong-kantong kemiskinan, perlunya dukungan DUDI terhadap pelayanan dan fasilitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, dan bertambahnya jumlah pencari kerja di Kota Bekasi. Terbatasnya PAD Kota Bekasi (tidak semua permasalahan di masyarakat dapat diselesaikan
melalui APBD).

Hambatan :

  • Masih rendahnya pemahaman tentang CSR/ Comdev oleh kalangan dunia korporasi, sehingga aktivitas CSR dianggap tidak membawa manfaat langsung terhadap perusahaan dan dianggap sebagai beban yang memberatkan.
  • Kondisi perusahaan yang tengah mengalami krisis global memaksa perusahaan menerapkan kondisi “survival”.
  • Masih adanya praktik “pungli” terhadap korporasi sehingga mengakibatkan “ekonomi biaya tinggi”.

Komitmen Bersama :

  • Pemerintah Kota Bekasi, menjunjung tinggi komitmen implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan memfasilitasi tumbuhnya daya saing dan iklim usaha yang sehat dan dinamis di Kota Bekasi.
  • Korporasi (pelaku usaha) di Kota Bekasi, mampu mengelola kelangsungan, kemajuan, dan perluasan bisnisnya, sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang lebih besar lagi dan mampu memberikan kontribusi bagi kemakmuran wilayah dan masyarakat Kota Bekasi.
  • Masyarakat Kota Bekasi, mampu menempatkan diri menjadi insan yang cerdas, sehat, ihsan, dan produktif, serta berbudaya belajar (lifelong learning) membangun kehidupan yang bermartabat.

Apresiasi :

Diharapkan Pemerintah Kota Bekasi, berkenan memberikan apresiasi (penghargaan) berupa : “BEKASI CSR AWARD” kepada korporasi yang telah berperan membantu menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan, melalui implementasi CSR secara nyata dan efektif. BEKASI CSR AWARD, diberikan setiap 2 tahun sekali melalui mekanisme penilaian yang seksama dan cermat.

Penutup :

  • Implementasi CSR bukan aktivitas dunia biasa, bukan aktivitas perusahaan semata,
  • CSR adalah aktivitas hati nurani karena CSR adalah pengabdian manusia kepada Tuhannnya,
  • “Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang keberadaannya bermanfaat untuk orang banyak”.

Pelembagaan Bekasi Social Responsibility (BSR)

Kelembagaan Bekasi Social Responsibility (BSR) dibentuk dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Manajemen Institusi Bekasi Social Responsibility. Kelembagan BSR sebagai wujud lembaga non pemerintah yang berdiri sendiri yang merupakan wadah komunikasi dan interaksi antara Pemerintah, Korporasi, dan Masyarakat di Kota Bekasi. BSR bertugas :

  1. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan Corporate Social Responsibilty (CSR) di Kota Bekasi;
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan CSR di Kota Bekasi;
  3. Melaksanakan pelaporan program/kegiatan dalam rangka penyelenggaraan CSR di Kota Bekasi.

Ruang lingkup tangggung jawab sosial korporasi melalui BSR diarahkan melalui 4 (empat)program utama, yakni :

  1. Pembangunan prasarana/sarana dan lingkungan perkotaan;
  2. Pemberdayaan ekonomi dan ketenagakerjaan;
  3. Pengembangan pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan;
  4. Tanggap darurat dan bencana.

BSR berfungsi sebagai koordinator dalam menyelaraskan program/kegiatan tanggung jawab sosial korporasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penanaman Modal Asing (PMA), dan Penanaman Modal Domestik (PMDN) yang beroperasi di Kota Bekasi.

Setelah konsep dan legalisasi kelembagaan dengan penetapan oleh Keputusan Walikota Bekasi tersebut, maka Kepala Bappeda Kota Bekasi, selaku leading sector pelembagaan BSR, melakukan diskusi dan rapat tentang kepengurusan BSR yang pertama kali.

Pengurus BSR periode pertama telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Nomor 050/Kep.151- Bappeda/V/2009 tentang Penetapan Pengurus Bekasi Social Responsibility (BSR) Periode Tahun 2009-2012.

Ketua : H. Abdul Manan (Tokoh Masyarakat)
Wakil Ketua : Purnomo Narmiadi, SH. (Ketua APINDO)
Pelaksana Harian : Arifin Dimyati, SH. (PT. Bakrie Pipe)
Wakil Pelaksana Harian : Ir. Yusuf Blegur (Masyarakat)
Sekretaris : Ir. Haris Budiyono, MT. (UNISMA)

Sekretariat :
Elly Supono (PT. Sucaco)
Rusmana (PT. Bridgestone Tire Indonesia)
Samsudin Karim (PT. Dayani Garment)
dan sejumlah pelaku usaha lainnya di Kota Bekasi