Kamis, 03 September 2009

Rapat Kerja Pengurus BSR, 3 September 2009

Rapat Kerja Pengurus BSR dilakukan di Ruang Rapat Kantor Bank BTN Kota Bekasi, 3 September 2009, mulai pukul 13.00 s.d. 18.00, yang kemudian dilanjutkan dengan acara buka bersama, yang difasilitasi oleh Direksi Bank BTN Kota Bekasi. Rapat kerja dibuka oleh Kepala Bappeda Kota Bekasi (Dadang Hidayat), dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua BSR (H. Abdul Manan) dan Ketua Pelaksana Harian BSR (Arifin Dimyati, SH). Selanjutnya pelaksanaan Rapat Kerja BSR dipandu oleh Sekretaris BSR Kota Bekasi (Haris Budiyono).

Agenda rapat kerja BSR tersebut adalah :
  1. Evaluasi Program Kerja BSR Tahun 2009-2011
  2. Realisasi Kegiatan BSR Tahun 2009

  3. Rencana Kegiatan BSR Tahun 2010

Beberapa gagasan baru dimunculkan pada rapat kerja ini antara lain :

  1. Bekerjasama dengan Dinas Kebersihan Kota Bekasi, untuk membentuk dan mewujudkan gagasan "Bekasi Go Green and Clean Forum".

  2. Membuat TOR "A Thousand for Solutions".

  3. Merumuskan "sistem rekayasa finansial pendanaan bagi aktivitas CSR yang dilakukan oleh BSR".

  4. Melakukan sosialisasi apa saja yang sudah dilakukan oleh perusahaan di Kota Bekasi dalam aktualisasi CSR nya, baik melalui Blog atau Buletin.
  5. Melakukan pilot project CSR pada tahun 2009 oleh BSR.

  6. BSR perlu melakukan langkah kongkrit dalam memberikan dukungan pencapaian Prestasi Adipura Tahun 2010 bagi Kota Bekasi.



Pengukuhan Pengurus BSR, 23 Juni 2009

Acara pengukuhan pengurus BSR dilakukan di Gedung Patriot, Pemerintah Kota Bekasi, 23 Juni 2009. Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, S.Sos., M.Si. Acara pengukuhan mengundang : 75 pimpinan perusahaan yang ada di Kota Bekasi, 80 aparat SKPD Pemerintah Kota Bekasi, 5 Muspida, 20 stakeholders masyarakat, dan 20 lain-lainnya (termasuk pers). Susunan Acara berisi : Pengukuhan Pengurus BSR, Orasi tentang CSR, dan Orientasi Kelembagaan BSR.

Berikut ini disajikan uraian dari “Orientasi Kelembagaan BSR” yang dipaparkan oleh Pelaksana Harian BSR, Arifin Dimyati, SH.

Visi BSR
Menjadi mitra Pemerintah Kota Bekasi dalam meningkatkan kualitas hidup dan martabat warga Kota Bekasi

Misi BSR
Melayani, memfasilitasi, dan mengapresiasi para pelaku usaha/ korporasi untuk melaksanakan/implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) secara efektif dan integratif yang memberikan konstribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

Nilai-Nilai Luhur Bangsa

  1. “Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang keberadaannya bermanfaat untuk orang banyak”.
  2. “Setiap rupiah yang dihasilkan perusahaan, di dalamnya terdapat hak orang banyak”.
  3. “Berbagi, ikhlas dan bersyukur adalah kunci kebahagiaan sejati”.

Fungsi Utama BSR

  1. Melakukan Edukasi dan Sosialisasi CSR. (Educating)
  2. Melayani dan memfasilitasi korporasi untuk mengaktualisasikan CSR. (Facilitating)
  3. Mendata, mencatat , mendokumentasikan, dan publikasi seluruh kegiatan CSR/Comdev yang dilakukan korporasi. (Recording and Publicating)
  4. Melakukan mediasi/konsultansi/counselling yang diperlukan korporasi dalam implementasi CSR. (Consulting)
  5. Memberikan apresiasi/penghargaan terhadap korporasi yang telah menjalankan CSR secara nyata dan efektif, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Appreciating)

Program Utama BSR

1. Bekasi Cerdas
2. Bekasi Sehat
3. Bekasi Ihsan
4. Bekasi Hijau
5. Bekasi Mitra
6. Bekasi Peduli
7. Bekasi Tanggap

Latar Belakang Pendirian BSR :

  1. Kesepakatan MDGs, bahwa Tahun 2015 Indonesia harus mampu menurunkan angka kemiskinan hingga 50 %.
  2. Kesepakatan MDGs, tentang “triple bottom line” atau “triple P” (Production, Planet, and People).
  3. Pemerintah Kota Bekasi memerlukan wadah untuk menjalin komunikasi dan interaksi antara korporasi, pemerintah, dan masyarakat.
  4. Korporasi adalah mitra yang diharapkan dapat berperan serta dalam membangun masyarakat, melalui implementasi CSR/Comdev.
  5. Korporasi adalah bagian dari masyarakat, berada di tengah masyarakat dan diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial dan lingkungan masyarakat.

Pemahaman tentang Corporate Social Responsibility (CSR) :

  1. CSR merupakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan yang melekat dan menjadi bagian dari operasional perusahaan/ korporasi.
  2. CSR merupakan bagian dari Strategi Bisnis, guna mencapai sustainability, continuous productivity, dan profitability.
  3. CSR merupakan implementasi dari penerapan kepemimpinan organisasi perusahaan yang bermartabat dan berhati nurani.
  4. CSR bukan kegiatan memaksa tetapi penting dilakukan oleh korporasi karena tuntutan globalisasi (ISO 26000).

Landasan Hukum CSR :

  1. UU No. 40 Tahun 2007, pasal 7, tentang Perseroan Terbatas.
  2. UU No. 25 Tahun 2007, pasal 15 (b), tentang Penanaman Modal.
  3. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  4. Peraturan Menteri BUMN No. 04/ 2007 tentang Program Kemiteraan & Bina Lingkungan (3 s/d 5 % net profit BUMN kembali ke masyarakat)
  5. Implementasi ISO 26000 (final process).

Harapan :

Bekasi adalah kota jasa dan perdagangan, di dalamnya terdapat sejumlah korporasi swasta (PMA-PMDN) dan korporasi pemerintah (BUMN/BUMD). Diharapkan semua korporasi mampu melaksanakan CSR secara efektif dan terintegrasi, dengan sasaran yang tepat dan bermanfaat, sehingga terbangun pencitraan positif terhadap perusahaan di mata konsumen, masyarakat luas, dan pemerintah.

Tantangan :

Masih adanya kantong-kantong kemiskinan, perlunya dukungan DUDI terhadap pelayanan dan fasilitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, dan bertambahnya jumlah pencari kerja di Kota Bekasi. Terbatasnya PAD Kota Bekasi (tidak semua permasalahan di masyarakat dapat diselesaikan
melalui APBD).

Hambatan :

  • Masih rendahnya pemahaman tentang CSR/ Comdev oleh kalangan dunia korporasi, sehingga aktivitas CSR dianggap tidak membawa manfaat langsung terhadap perusahaan dan dianggap sebagai beban yang memberatkan.
  • Kondisi perusahaan yang tengah mengalami krisis global memaksa perusahaan menerapkan kondisi “survival”.
  • Masih adanya praktik “pungli” terhadap korporasi sehingga mengakibatkan “ekonomi biaya tinggi”.

Komitmen Bersama :

  • Pemerintah Kota Bekasi, menjunjung tinggi komitmen implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan memfasilitasi tumbuhnya daya saing dan iklim usaha yang sehat dan dinamis di Kota Bekasi.
  • Korporasi (pelaku usaha) di Kota Bekasi, mampu mengelola kelangsungan, kemajuan, dan perluasan bisnisnya, sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang lebih besar lagi dan mampu memberikan kontribusi bagi kemakmuran wilayah dan masyarakat Kota Bekasi.
  • Masyarakat Kota Bekasi, mampu menempatkan diri menjadi insan yang cerdas, sehat, ihsan, dan produktif, serta berbudaya belajar (lifelong learning) membangun kehidupan yang bermartabat.

Apresiasi :

Diharapkan Pemerintah Kota Bekasi, berkenan memberikan apresiasi (penghargaan) berupa : “BEKASI CSR AWARD” kepada korporasi yang telah berperan membantu menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan, melalui implementasi CSR secara nyata dan efektif. BEKASI CSR AWARD, diberikan setiap 2 tahun sekali melalui mekanisme penilaian yang seksama dan cermat.

Penutup :

  • Implementasi CSR bukan aktivitas dunia biasa, bukan aktivitas perusahaan semata,
  • CSR adalah aktivitas hati nurani karena CSR adalah pengabdian manusia kepada Tuhannnya,
  • “Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang keberadaannya bermanfaat untuk orang banyak”.

Pelembagaan Bekasi Social Responsibility (BSR)

Kelembagaan Bekasi Social Responsibility (BSR) dibentuk dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Manajemen Institusi Bekasi Social Responsibility. Kelembagan BSR sebagai wujud lembaga non pemerintah yang berdiri sendiri yang merupakan wadah komunikasi dan interaksi antara Pemerintah, Korporasi, dan Masyarakat di Kota Bekasi. BSR bertugas :

  1. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan Corporate Social Responsibilty (CSR) di Kota Bekasi;
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan CSR di Kota Bekasi;
  3. Melaksanakan pelaporan program/kegiatan dalam rangka penyelenggaraan CSR di Kota Bekasi.

Ruang lingkup tangggung jawab sosial korporasi melalui BSR diarahkan melalui 4 (empat)program utama, yakni :

  1. Pembangunan prasarana/sarana dan lingkungan perkotaan;
  2. Pemberdayaan ekonomi dan ketenagakerjaan;
  3. Pengembangan pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan;
  4. Tanggap darurat dan bencana.

BSR berfungsi sebagai koordinator dalam menyelaraskan program/kegiatan tanggung jawab sosial korporasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penanaman Modal Asing (PMA), dan Penanaman Modal Domestik (PMDN) yang beroperasi di Kota Bekasi.

Setelah konsep dan legalisasi kelembagaan dengan penetapan oleh Keputusan Walikota Bekasi tersebut, maka Kepala Bappeda Kota Bekasi, selaku leading sector pelembagaan BSR, melakukan diskusi dan rapat tentang kepengurusan BSR yang pertama kali.

Pengurus BSR periode pertama telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Nomor 050/Kep.151- Bappeda/V/2009 tentang Penetapan Pengurus Bekasi Social Responsibility (BSR) Periode Tahun 2009-2012.

Ketua : H. Abdul Manan (Tokoh Masyarakat)
Wakil Ketua : Purnomo Narmiadi, SH. (Ketua APINDO)
Pelaksana Harian : Arifin Dimyati, SH. (PT. Bakrie Pipe)
Wakil Pelaksana Harian : Ir. Yusuf Blegur (Masyarakat)
Sekretaris : Ir. Haris Budiyono, MT. (UNISMA)

Sekretariat :
Elly Supono (PT. Sucaco)
Rusmana (PT. Bridgestone Tire Indonesia)
Samsudin Karim (PT. Dayani Garment)
dan sejumlah pelaku usaha lainnya di Kota Bekasi